Serang (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Banten melaksanakan visitasi ke sejumlah lembaga non struktural, diantaranya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.

Anggota KI Banten Nana Subana di Serang, Banten, Kamis, mengungkapkan, visitasi dilakukan sebagai tahapan untuk memastikan ketersediaan informasi dan layanan informasi publik. Berdasarkan monev yang dilakukan oleh KI Banten, informasi yang diperlukan oleh masyarakat sudah disediakan oleh Bawaslu Banten.
 
Namun, kata Nana, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publiknya belum sesuai dengan PerKI nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
 
"SOP pelayanan publiknya belum sesuai PerKI nomor 1 tahun 2021, kita pahami mungkin yang saat ini berlaku itu yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI," katanya.
 
Nana Subana menyarankan, agar Bawaslu Banten segera berkoordinasi atau memberikan rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk menyesuaikan SOP pelayanan publiknya dengan yang tertuang dalam PerKI nomor 1 tahun 2021.
 
Dikatakan Nana Subana, semua kebutuhan indikator yang tercantum dalam quesioner dari KI semuanya lengkap. Seperti meja layanan informasi, struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta ruangan PPID juga tersedia.
 
"Ini monev tidak boleh disamakan dengan yang dilihat masyarakat karena kita punya alat ukurnya," jelasnya.
 
Nana menambahkan, informasi publik sudah sepatutnya mudah diakses semua kalangan. Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa informasi harus tersedia setiap saat.
 
Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Sumantri mengklaim sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bawaslu pada saat visitasi dilakukan oleh KI Provinsi Banten.
 
"Tadi visitasi terkait perangkat-perangkat PPID dan kita juga mengikuti alur sesuai dengan PerKI nomor 1 tahun 2021," ungkap Sumantri.
 
Sumantri menjelaskan, hanya ada satu catatan yang diberikan oleh tim visitasi KI Banten yaitu terkait SOP yang belum sesuai dengan yang tertuang di dalam PerKI tersebut.

"Kita akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI terkait catatan ini, agar sesuai dengan yang ditentukan oleh KI," imbuhnya.

Baca juga: DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan
Baca juga: Ketua Bawaslu: Panwaslu LN diaktifkan lagi jika pilpres dua putaran
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya menyayangkan konser Dewa 19 diwarnai kampanye

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023